Hari ini kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century atas Budi Mulya terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia, memasuki masa sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) terhadap Bank Century.
Persidangan perdana Budi Mulya merupakan momentum untuk segera menyibak tabir gelap kejelasan hukum kasus Bank Century yang berjalan sejak Desember 2009. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century telah merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun.
Fadli minta Budi Mulya mengungkap apa yang diketahuinya, pihak-pihak yang turut andil dalam proses pemberian FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik. Siapa dalang dan aktor intelektual sebenarnya serta praktik korupsi yang terjadi di dalamnya.
“Saya minta pak Budi Mulya ungkap saja siapa yang ikut ambil bagian dalam pemberian FPJP. Sebut saja dalang dan aktor intelektualnya.” tegas Fadli, di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Fadli mendorong KPK menuntaskan kasus Bank Century secara cepat dan tepat agar keadilan bisa ditegakkan. Sejumlah nama yang mungkin disebutkan Budi Mulya dalam persidangannya, harus dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut oleh KPK. Proses pemeriksaan tidak boleh pandang bulu. Hukum harus ditegakkan, agar korupsi bisa segera diberantas sampai ke akarnya.
Kata Fadli, Kasus Century adalah tonggak ujian pemberantasan korupsi, sebuah PR (pekerjaan rumah) yang dijanjikan penyelesaiannya oleh KPK.(faz/ipg)