Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka atas dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Gresik dan Gili Timur Bangkalan.
Atas dugaan kasus ini, mantan Bupati Bangkalan dua perioede ini terancam pasal 12 huruf a, atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KH Imam Buchori Cholil, pengasuh pesantren Ibnu Cholil Bangkalan menduga, kiprah sepupunya itu dalam kasus korupsi sebenarnya sudah terjadi jauh sebelum KPK melakukan penangkapan pada Selasa (2/12/2014) dini hari.
“Dia ini sudah mulai terlibat dugaan korupsi saat ada bantuan untuk pengungsi Sambas dan Sampit tahun 2006,” kata Lora Imam, panggilan Imam Buchori Cholil, Rabu (3/12/2014).
Menurut Ra Imam, saat itu Gerakan Muda Madura (GEMURA) bahkan sudah melaporkan kasus ini disertai bukti audit BPK dengan nomor 64/R/XIV.12/12/2006. Tapi kasus ini menguap begitu saja.
Ra Imam sendiri bahkan pernah melaporkan Fuad Amin atas tuduhan korupsi pembebasan jalan akses menuju pelabuhan Socah senilai Rp1,3 miliar. “Kita ada buktinya lengkap dan sudah kami laporkan, tapi juga tak kunjung ada kejelasan, padahal proyeknya kini juga mandek dan tak jelas,” kata dia.
Tak berhenti di situ, Ra Imam yang dikenal sebagai rival politik Fuad di Bangkalan ini juga mengatakan adanya dugaan korupsi yang melibatkan Fuad terkait pungutan dana PNS golongan K2 yang dinyatakan lulus tes. “Mereka (PNS) ini diminta membayar Rp50-100 juta perorang,” ujarnya.
Selain itu, Ra Imam yang sempat mencalonkan bupati Bangkalan namun gagal ini juga mengatakan jika beberapa waktu lalu juga pernah ada laporan dari Madura Corruption Watch atas dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Bangkalan tahun 1999-2004.
“Kami hanya berharap, kasus-kasus ini segera dituntaskan, saya yakin masih banyak kasus lain lagi yang bisa menjerat dia,” kata dia. (fik/ipg)