Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengklarifikasi ke publik soal rekomendasi hasil audit agar Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg.
Hal ini ditegaskan Teguh Juwarno anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Fraksi PAN DPR RI, Rabu (8/1/2014).
Menurut Teguh, polemik kenaikan harga elpiji 12 kg yang fantastis dan berakhir anti klimak, menyisakan satu pertanyaan besar bagi BAKN. Dia pempertanyakan, apakah benar BPK yang merekomendasikan kenaikan harga elpiji tersebut? Karena dalam berbagai pemberitaan selalu dinyatakan bahwa kenaikan harga elpiji 12 kg ini atas rekomendasi BPK. Bila hal ini benar tentu patut dipersoalkan.
Teguh menilai, sungguh tidak patut BPK melakukan audit dan memberikan rekomendasi untuk menaikkan harga yang jelas-jelas akan membebani masyarakat.
BPK seharusnya melakukan audit terhadap efisiensi pengelolaan produksi dan distribusi elpiji sehingga harga yang dikenakan ke masyarakat adalah harga yang paling menguntungkan masyarakat.
Teguh mengingatkan BPK adalah Auditor Negara. Jangan sampai ada kecurigaan bahwa hasil audit tersebut adalah “pesanan Pertamina” sehingga muncul rekomendasi untuk menaikkan harga sampai diatas 60 persen.
BPK harus menjelaskan ke publik kebenaran rekomendasi BPK soal harga elpiji 12 kg. DPR dan alat kelengkapannya yang menindaklanjuti audit BPK yakni BAKN sampai saat ini belum menerima hasil audit BPK soal elpiji 12 kg.
Kata Teguh, yang sudah diserahkan ke DPR baru laporan audit elpiji yang 3 kg. Bila perlu Komite Etik BPK harus mengklarifikasi ke anggota BPK dan auditor yang bertanggungjawab terhadap audit Pertamina terkait elpiji 12 kg ini.(faz/ipg)