Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat menunjukkan laporan hasil audit dana kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3/2014).
“Hasil auditnya ini dia,” kata Anas sambil menunjukkan bagian depan berkas laporan itu saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.40 WIB.
Anas menunjukkan laporan berjudul “Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono serta Tim Kampanye Nasional”.
“Ini saya terima kira-kira 10 bulan lalu, setelah saya pelajari informasi dari orang yang mengirim itu, ternyata benar bahwa ada kejanggalan. Ada hal yang aneh, ada yang layak untuk diselidiki lebih jauh,” ungkap Anas.
Keanehan tersebut menurut Anas berkaitan dengan daftar nama penyumbang dana kampanye.
“Saya tegaskan lagi bahwa ada daftar nama penyumbang korporasi dan perseorangan yang sesungguhnya tidak menyumbang,” kata Anas, yang datang bersama pengacaranya Firman Wijaya.
Artinya, lanjut Anas, ada penyumbang dana kampanye yang namanya tidak terdaftar dalam laporan tersebut.
“Justru karena itu berarti ada yang menyumbang tapi namanya tidak ada di situ. Kalau ada sumber dana yang lain terkait dengan dana kampanye pemilihan presiden 2009 ini, itulah yang saya sebut layak diselidiki oleh KPK, bukan tugas saya,” ungkap Anas.
KPK memang sedang mengusut aliran dana Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung tersebut. Sudah banyak pengurus Partai Demokrat, baik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun panitia kongres yang dipanggil KPK dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hanya Edhi Baskoro Yudhyono Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yang menjadi komite pengarah atau steering commitee dalam kongres tersebut yang belum dipanggil KPK.
Selain menunjukkan laporan audit dana kampanye, Anas juga meminta KPK mengusut apakah ada dana talangan Bank Century yang mencapai Rp7,4 triliun yang mengalir ke kongres Partai Demokrat.
“Termasuk apakah ada kaitannya dengan kasus Bank Century apa tidak, itu tugas KPK untuk menyelediki,” tambah Anas seperti dilansir Antara.
KPK sudah menetapkan Anas sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan (P3SON) Hambalang dan akan menjerat Anas dengan pasal pidana pencucian uang. (ant/ipg)
Teks Foto:
– Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Foto: Dok. suarasurabaya.net