Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan pemilihan kepala daerah digelar tidak langsung. Artinya, pemilihan kepala daerah yaitu bupati/walikota dan wakilnya serta gubernur dan wakil gubernur tidak lagi dipilih secara langsung melainkan melalui pilihan di tingkat DPRD.
Kemenangan opsi pilihan tidak langsung ini merupakan hasil voting sidang paripurna DPR yang digelar hingga Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dari hasil voting, opsi pilkada tetap digelar secara langsung hanya mendapatkan 135 suara. Sedangkan opsi pilihan dilakukan di DPRD mendapatkan 226 suara.
“Dengan ini saya umumkan, opsi pertama pilihan langsung 135 orang, opsi kedua pilihan di DPRD 226 orang anggota, abstain 0. Dengan demikian rapat paripurna DPR RI untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD,” kata Priyo Budi Santoso, Ketua Sidang.
Sebelum voting dimulai, fraksi Demokrat sempat melakukan walk out. Meski begitu sedikitnya ada enam anggota Demokrat yang tidak ikut walk out. Enam anggota fraksi demokrat inipun saat voting, mereka memilih untuk mendukung pilihan langsung.
Sementara itu untuk fraksi lainnya yaitu Golkar ada 11 anggota yang memilih pilihan langsung, dan yang memilih tidak langsung terdapat 73 orang anggota.
Fraksi PDI Perjuangan, seluruh anggota yang hadir yaitu 88 orang memilih pilkada langsung. Sementara 55 anggota Fraksi PKS yang hadir seluruhnya memilih pilkada tidak langsung.
Sementara Fraksi PAN, dari 44 anggota yang hadir seluruhnya memilih pilkada tidak langsung. Untuk PPP, sebanyak 32 anggota yang hadir seluruhnya pilih pilkada tidak langsung.
Sedangkan PKB, sebanyak 20 anggota yang hadir seluruhnya pilih pilkada langsung. Sedangkan untuk Gerindra 22 anggota pilih pilkada tidak langsung. Hanura dari 10 anggota seluruhnya pilih pilkada langsung.
“Dengan hasil ini maka kita tetapkan RUU Pilkada ini menjadi UU Pilkada,” kata Priyo sambil mengetuk palu menutup pembahasan RUU Pilkada. (fik)