Yusril Ihza Mahendra pakar hukum tata negara mengatakan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tetap untung, baik jika Perpu Pilkada diterima maupun jika ditolak DPR
Dasar hukum dilantiknya Ahok jadi gubernur DKI menggantikan Jokowi adalah Perpu No 1 Thn 2014 pasal 203.
“Dalam Pasal 203 itu mengatakan jika terjadi kekosongan jabatan gubernur/bupati dan walikota yang diangkat berdasarkan UU 32 Tahun 2004 maka Ia digantikan oleh wakil gubernur/bupati/walikota sampai habis masa jabatannya.” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Dia mengatakan, atas dasar ketentuan peralihan Perpu No1 Tahun 2014 itulah maka Ahok dilantik oleh Jokowi Presiden menggantikan dirinya.
Andaikata DPR menolak mengesahkan Perpu No 1 Tahun 2014 menjadi UU maka pelantikan Ahok menjadi gubenur DKI tetap sah, sebab penolakan DPR dan pencabutan Perpu tersebut adalah terhitung sejak rapat paripurna DPR yang menolak pengesahan Perpu tersebut menjadi undang-undang.
Kata Yusril, penolakan pengesahan Perpu tidaklah berlaku surut atau retroaktif.
“Jadi sebelum ditolak DPR perpu tersebut tetap sah berlaku, termasuk segala tindakan yang didasarkan atas Perpu tersebut adalah tetap sah secara hukum.” tegas Yusril.(faz/rst)