Minggu, 23 Februari 2025

Kena Sanksi Berat dari PSSI, Manajemen Persela Siap Ajukan Banding

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Zulkifli Syukur pelatih ketika memberikan instruksi kepada pemain Persela Lamongan dalam laga melawan Persijap Jepara. Foto: PT LIB

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada Persela Lamongan buntut ulah suporter dalam partai lawan Persijap Jepara, di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Selasa (18/2/2025).

PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persela berupa larangan menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim kompetisi 2025/2026, dan denda sebanyak Rp110 juta.

Eko Hendro Ketua Komdis PSSI melalui surat resminya tertanggal 21 Februari 2025 memutuskan, Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Kemudian, terjadi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti. Insiden itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.

PSSI menegaskan, keputusan tersebut sesuai Pasal 68 huruf (c) juncto Pasal 69 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 70 ayat (1) dan (2), serta lampiran 1 Nomor 5 juncto Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Pihak Persela Lamongan diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Terpisah, Manajemen Persela menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang diberikan Komdis PSSI.

“Terkait hasil sidang Komdis PSSI, kami dari manajemen akan mengupayakan untuk banding agar bisa mendapat keringanan hukuman,” kata Fariz Julinar Maurisal manajer Persela dilansir dari Antara, Minggu (23/2/2025).

Fariz meminta peristiwa itu dijadikan pelajaran oleh para suporter agar lebih dewasa sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan tim.

“Suporter harus belajar dari hal ini. Setiap tindakan yang dilarang dalam kompetisi Liga 2 pasti ada hukuman,” katanya.(ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
24o
Kurs