Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Quincy Promes pada Rabu (14/2/2024). Eks pemain Ajax Amsterdam dan Timnas Belanda itu terlibat penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp.
Dilansir Antara pada Kamis (15/2/2024), pemain berusia 32 tahun yang kini bermain bersama Spartak Moscow itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan pembacaan vonis.
Pada Rabu, hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah upaya ekstradisi Quincy Promes dari Moskow gagal dilakukan.
M. Vaandrager Hakim ketua dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa Quincy Promes, sebagai pesepak bola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
“Tersangka sering muncul dalam pemberitaan, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia, tercela ketika dia mencoba menambah kekayaannya dengan ikut perdagangan narkoba internasional” kata hakim.
Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada tahun 2020, melalui pelabuhan Antwerp Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.
“Dengan mempertimbangkan semua hal, pengadilan memutuskan hukuman enam tahun penjara pantas dilakukan,” kata hakim dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, jaksa menuntut sembilan tahun penjara namun pengadilan memutuskan hukuman yang 30 persen lebih ringan yakni enam tahun.
Menurut jaksa penuntut, Promes melakukan kontak dengan para pengedar narkoba besar. Di sisi lain, pengacara Promes telah mengajukan banding atas putusan itu.
Promes telah bermain 50 kali untuk Belanda dan mencetak tujuh gol. Sejak kasus ini bergulir, Promes sudah tidak bermain lagi untuk tim Oranje. (ant/man/saf/ipg)