Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan tiga tersangka kasus pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia. Ketiga tersangka tersebut adalah VW, JRN, dan KM.
Ketiganya ditahan setelah diperiksa slama beberapa jam oleh penyidik. Sementara satu orang lainnya, yakni HS diduga masih buron.
“Keberadaan HS diduga diketahui VW,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divhumas Polri dalam laman resmi Humas Polri, Rabu (20/12/2023)
Dijelaskan bahwa HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini. HS diduga sebagai otak dari pengaturan skor sepak bola yang melibatkan sejumlah klub Liga 3.
Ramadhan menambahkan bahwa tersangka VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sedangkan untuk situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih melakukan pendalaman.
Ia mengatakan keuntungan yang diperoleh VW dari pengaturan skor adalah keuntungan finansial. Keuntungan tersebut berasal dari pemberian selisih dari keuntungan pengaturan skor tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan untuk pendalaman tersebut,” terangnya.
Ramadhan berharap, terbongkarnya kasus ini menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam pengaturan skor di kompetisi sepak bola nasional.
“Satgas Anti Mafia Bola terus berkomitmen untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang maju,” tegasnya. (saf/faz)