Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama manajemen Persebaya berencana menjadikan Bonek Mania menjadi sebuah organisasi yang berbadan hukum.
Rencana itu masih dalam pembahasan lebih lanjut usai Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya bertemu dengan perwakilan Bonek dan Manajemen Persebaya, di ruang Kerja Wali Kota, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Eri mengatakan, pembentukan badan hukum bertujuan agar Bonek menjadi lebih baik dan terstruktur, mengingat Bonek seringkali dianggap meresahkan masyarakat. Padahal menurut Eri, itu hanya ulah segelintir orang beratribut Bonek.
“Bonek ini marwahnya Persebaya dan marwahnya Surabaya, ini harus dijaga betul. Bonek harus berdikari sendiri. Persebaya dan Surabaya akan men-support,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Rencana pembentukan badan hukum untuk Bonek itu, lanjut Eri, didukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Bukan hanya ulah satu dua orang (Bonek) tercoret. Kami bukan seperti itu, Kami berdiri di sini bukan sebagai Wali kota tapi sebagai Bonek, sebagai orang Surabaya. Akan selalu menjaga nama Kota Surabaya dan Persebaya,” katanya.
Atas rencana itu, Husein Ghozali alias Cak Conk perwakilan Bonek, sekaligus koordinator tribun utara mengaku kalau pembentukan badan hukum ini sedang dalam kajian.
“Bentuknya apa, apa perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk suporter Bonek. Masih dikaji lebih dalam,” katanya.
Cak Conk meyakini, rencana itu akan menuai pro dan kontra dari Bonek. Namun, dia akan tetap menghargai pendapat para Bonek.
“Pasti ada pro kontra, di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kita menghormati itu, kita belum ingin bahas itu karena kita kembalikan kepada internal masing-masing,” pungkasnya.
Dia tak menampik pertemuan dengan Wali Kota Surabaya menyusul rekaman video viral, yang merekam aksi oknum Bonek mengeroyok warga di Semarang 8 Februari 2023 lalu. (lta/bil/ipg)