Badan Anti-Doping Dunia (WADA) membolehkan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih mulai Februari mendatang.
Selain itu, WADA (World Anti Doping Agency) juga telah membolehkan Indonesia menyelenggarakan event-event olahraga internasional.
Kabar gembira ini disampaikan Zainudin Amali Menpora usai menerima Raja Sapta Oktohari Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan dan investigasi sanksi WADA bersama pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (17/1/2022).
“Saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan dan Insya Allah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping),” ujar Menpora.
“Insya Allah yang selama ini merisaukan kita semua sebagai warga bangsa, tentang pelarangan pengibaran bendera maka mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain itu bisa awal Februari sudah bisa berkibar,” ujarnya.
Menurut dia, izin ini lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA sebelumnya dimana harusnya sanksi sampai Oktober 2022 atau selama satu tahun. Namun larangan pengibaran Merah Putih hanya sampai empat bulan saja. Karena Indonesia dianggap serius dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan memperbaiki komunikasi dengan WADA dan Tim Satgas datang langsung ketemu dengan pengurus WADA.
“Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya, artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, ada upaya dari pemerintah untuk menjadikan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) sebagai lembaga independen yang profesional dengan memasukannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di DPR
“Itu dipandang oleh WADA, kita ada progress yang sangat positif, ada kemauan kita untuk kita bisa dianggap patuh atau komplais. Kemudian tentang hal-hal yang teknis dari sampaikan ada tiga kan komunikasi dan teknis (sampel) itu juga oleh teman-teman LADI semua dipenuhi,” terangnya.
Kata Amali, pada tanggal 7 Oktober 2021 saat Indonesia mendapat surat sanksi dari WADA terkait ketidakpatuhan terhadap dopping. Setelah mendapat surat tersebut, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satuan Tugas penyelesaian masalah tersebut dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut.
Hal itu juga merupakan arahan langsung dari Joko Widodo Presiden untuk memperbaiki komunikasi dengan WADA dan memenuhi semua apa yang diminta oleh WADA serta Presiden meminta dilakukan investigasi kenapa hal tersebut terjadi dan diumumkan ke publik secara terbuka.
Menurut Amali, hal itu kemudian menjadi dasar Satgas, LADI, dan Kemenpora untuk bekerja menyelesaikannya dengan secepat-cepatnya.
“Alhamdulillah pemenuhan-pemenuhan terhadap apa yang diminta oleh WADA, supaya Indonesia bisa komplais kerjasama yang sangat baik antara tim dan kemudian LADI dan teman-teman dari Kemenpora ini luar biasa,” tegas Amali.
Pemerintah pun menyampaikan terima kasih kepada tim dan semua pihak yang mempercepat prosesnya yang tadinya sanksi 1 tahun hingga menjadi 4 bulan.(faz/iss/ipg)