Buntut tragedi Kanjuruhan, ramai desakan berbagai pihak agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Menanggapi itu, PSSI menyebut sesuai jadwal akan dilaksanakan 2023 nanti.
Diketahui, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merekomendasikan sejumlah hal berkaitan dengan dunia sepak bola. Salah satunya, meminta PSSI menggelar KLB. Desakan itu kemudian turut dilontarkan berbagai pihak.
Menanggapinya, Ahmad Riyadh Anggota Komite Eksekutif PSSI menyebut, pihak luar selain internal organisasi itu tidak bisa mengintervensi terselenggaranya KLB.
“KLB itu hak anggota PSSI. Kalau anggota minta sesuai statuta bisa terlaksana. Kalau pihak yang di luar tidak bisa serta-merta menjadikan KLB. Harus melalui proses-proses bagaimana statuta yang ada,” ujarnya menemui awak media setelah mendampingi pemeriksaan Iwan Bule Ketua Umum PSSI di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).
Berdasarkan pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI ada lima tahapan yang harus dilakukan ketika PSSI ingin menyelenggarakan KLB. Salah satunya ada permintaan dari Komite Eksekutif.
Ahmad Riyadh menanggapi, sesuai jadwal KLB itu memang akan digelar November 2023 mendatang, tanpa permintaan pihak mana pun.
“PSSI ga pakai disuruh nanti November tahun 2023 ya ada pergantian. Dan perlu proses tiga bulan sebelumnya mundur. Jadi saya kira paling penting sekarang PSSI harus buktikan dirinya ganti dan perbaiki yang lobang-lobang (kekurangan). Yang ngerti sepak bola dapat banyak masukan kayak pemainnya dan sebagainya,” beber Riyadh.
Kini yang terpenting, lanjutnya, PSSI berbenah.
“Indonesia berapa kali KLB? sudah empat kali dari 2012. Sudah empat kali menghasilkan, terus kayak gini kita harus konsentrasi jadi lebih baik kita hargai masyarakat. Kita tidak bisa sendiri, perlu jadi lebih baik ini yang dilakukan. PSSI perlu suporter perlu pengamat agar PSSI jadi baik,” terangnya.
Mengenai banyaknya desakan Iwan Bule untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum PSSI, lanjut Riyadh, keputusan akhir kembali pada aturan.
“Itu sifatnya rekomendasi. Itu usulan. Keputusan pada di aturan. Siapa yang nyuruh? Kalau voter memenuhi syarat sesuai statutanya ya dijalankan. Sampai hari ini voter tidak ada yang mengusulkan. Tidak semua masyarakat jadi voter,” tutupnya. (lta/iss)