Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi Shayne Pattynama pemain sepak bola asal Belanda menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Persetujuan itu diberikan Anggota Komisi Hukum DPR pada Rabu (9/11/2022) siang, dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Apakah Komisi III DPR dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir dengan kompak, disambung ketukan palu tanda persetujuan.
Dalam proses naturalisasi, Kemenkumham melakukan pemeriksaan dan penelitian bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kemenpora, Badan Intelijen Negara (BIN) dan PSSI.
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menkumham, atlet bernama lengkap Shayne Elian Jay Pattynama sudah memenuhi persyaratan menjadi WNI yang diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kemudian, Shayne Pattynama juga memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia yang dimohonkan Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, atlet sepak bola,” tegas Edward.
Sebelumnya, Selasa (8/11/2022), Komisi X DPR RI lebih dulu menyetujui rekomendasi Shayne Pattynama menjadi Warga Negara Indonesia, dalam forum rapat kerja dengan Kemenpora dan PSSI.
Zainudin Amali Menpora bilang, dengan adanya persetujuan dari DPR, Kemenkumham berwenang melanjutkan proses naturalisasi sampai tuntas.
Sementara itu, Mochamad Iriawan Ketua Umum PSSI berharap Shayne Pattynama yang berstatus WNI bisa memperkuat lini pertahanan Timnas Indonesia.(rid/ipg)