Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) mengaku, hingga kini pihak Arema FC tidak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
Untuk diketahui sebelumnya, usai tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut 132 korban jiwa, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi bagi Arema FC. Mulai klub, panitia pelaksana, hingga security officer. Adapun Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC tidak boleh terlibat dalam aktivitas dunia sepak bola Indonesia.
Arema FC juga dijatuhi sanksi denda senilai Rp250 juta, serta tidak boleh menggelar pertandingan di kandang. Pelaksanaan pertandingan hanya boleh digelar dengan jarak 250 kilometer dari kandang sebagai tuan rumah, itu pun, tanpa penonton.
Hingga Rabu (12/10/2022) hari ini, Irjen Pol Purnawirawan Erwin Tobing Ketua Komdis PSSI mengaku, belum ada pengajuan banding dari Arema FC.
“Memang kita sudah mengeluarkan tiga surat keputudan hasil sidang disiplin. Kepada klub kepada panitia pelaksana dan security officer sudah kita jatuhkan. Apakah mereka bereaksi banding? Sampai sekarang ke saya tidak ada,” katanya.
Itu disampaikan usai dirinya diperiksa sebagai saksi atas tragedi Stadion Kanjuruhan. Dia dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Polda Jatim, pada Rabu. Usai diperiksa tiga jam, mulai pukul 11.18 WIB, Erwin meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mengakibatkan 132 orang meninggal dunia dan ratusan suporter mengalami luka ringan dan berat. (lta/bil/ipg)