Pemkot Surabaya menawarkan jalan perdamaian dengan PT. Persebaya Indonesia terkait sengketa Wisma Persebaya di Jl Karanggayam Surabaya.
Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya membuka peluang Persebaya bisa menyewa Wisma Persebaya dengan klausul bangun-guna-serah atau build operate transfer (BOT). Tentunya dengan syarat PT. Persebaya Indonesia harus mencabut gugatannya kepada Pemkot Surabaya.
“Ya kalau Persebaya mau menyewa berarti otomatis Persebaya harus cabut gugatan dan itu bisa digunakan oleh Persebaya,” ujar Whisnu usai rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (29/1/2021).
Whisnu mengatakan, dalam waktu dekat bakal mengundang pihak Persebaya termasuk Azrul Ananda Presiden Persebaya untuk membicarakan jalan damai ini. Pemkot berharap ada titik temu dalam pertemuan nanti.
“Otomatis habis ini saya akan mengundang pihak Persebaya termasuk Mas Azrul sebagai Presiden Persebaya kita bicarakan tentang hal ini, duduk bareng, ngopi bareng dengan enak. Semoga ada titik temu bagi Persebaya dan Pemerintah Kota,” katanya.
Whisnu mengatakan, Pemkot Surabaya tidak memaksa Persebaya untuk segera mencabut gugatan. Karena memang dalam proses hukum selama ini Persebaya sudah menang hingga tingkat banding. Pemkot Surabaya tetap menghormati proses hukum, mempersilakan kalau Persebaya masih menunggu hasil proses kasasi yang ditempuh Pemkot Surabaya.
“Kalau kita sudah welcome, boleh. Atau Persebaya ngotot nunggu kasasi nah monggo dari Persebaya. Kalau dari kita sebetulnya kita bisa membuat perjanjian sewa itu. Tidak hanya sekian tahun tapi bisa juga dengan konsep bangun guna serah misalkan. Jadi Persebaya diberikan hak membangun Karanggayam dan lapangannya,” katanya.
Dalam tawaran perdamaian itu, Pemkot juga membuka peluang penggunaan Stadion GBT sebagai Home Base Persebaya dan Stadion 10 Nopember sebagai latihan Persebaya. Tentunya dengan syarat sesuai tarif sewa di dalam Peraturan Daerah. Karena kedua Stadion itu sudah diperbaiki maka ada kemungkinan penyesuaian tarif yang masih digodok di tingkat DPRD Surabaya.
“Ini lagi digodog sama temen-temen dewan. Memang fasilitasnya nambah karena sudah kita bangun. Nanti tinggal kesepakatannya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Dalam sidang sengketa Wisma Persebaya di Jl Karanggayam No 1 Surabaya itu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Surabaya pada 10 Maret 2020
Pemkot Surabaya mengajukan banding atas putusan itu, tapi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tentang sengketa Lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No 1 Surabaya. Sekarang, Pemkot Surabaya mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. (bid/ang/ipg)