Vigit Waluyo tersangka kasus pengaturan skor selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (24/1/2019). Namun, Brigjen Pol Krishna Murti Wasatgas Anti Mafia Bola enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan hari ini.
Dia hanya mengatakan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan Vigit dengan kegiatan pengaturan skor di Liga 2 dan pertandingan bola yang dikelola oleh federasi PSSI dan PT Liga Indonesia Baru.
Tidak hanya terkait kasus PSMP Mojokerto saja. Tetapi juga ada pengembangan dari kasus Dwi Irianto atau Mbah Putih yang merupakan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
“Ini juga pengembangan dari Dwi Irianto. Jadi bukan cuma Mojokerto dan lain-lainnya banyak. Ada banyak lah pokoknya,” kata Krishna.
Pemeriksaan kali ini, kata dia, Vigit sempat menjelaskan modus-modus yang terjadi di Liga 1. Ada dua modus yang disebutkan, yaitu match fixing dan match setting. Bahkan, dia juga membeberkan siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya.
“Match fixing itu bagaimana skor-skor diatur seusai kebutuhan klub-klub yang ingin survive. Tanya sendiri aja nanti ke dia (Vigit, red) siapa yang terlibat. Lalu match setting itu yang mengatur siapa yang akan juara berikutnya,” kata dia.
Hasil pemeriksaan Vigit ini nantinya, lanjut dia, akan melengkapi berkas dan menguatkan bukti-bukti yang ada. Dia mengaku, telah mengantongi banyak bukti dan siap membongkar para jaringan yang merusak persepakbolaan Indonesia.
Krishna mengatakan, sejak Desember lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Hingga saat ini, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan sekitar 11 orang sebagai tersangka.
“Ini adalah kegiatan yang berlanjut melengkapi berkas dan membongkar praktik kekeliruan dalam sepak bola. Perintah Kapolri, sejak Desember lalu, kami sudah memeriksa puluhan saksi. Sampai saat ini, kurang lebih 11 orang yang ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Krishna mengungkapkan ada tiga pasal yang disangkakan. Di antaranya, tentang tindakan pidana suap, tindak pidana penipuan, dan tindak pidana pencucian uang. (ang/dwi)