Minggu, 8 September 2024

Penonton Olahraga Berhak Atas Kompensasi dan Ganti Rugi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Anggota Bandung Supporter Alliance menghadiri aksi simpatik dan doa untuk korban meninggal karena sepak bola saat aksi solidaritas suporter di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/9/2018). Foto: Antara

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, penonton pertandingan olahraga berhak atas kompensasi dan ganti rugi.

“Apalagi ketika ia membayar tiket, maka dia berhak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Penegasan tersebut terkait dengan tewasnya salah satu anggota suporter fanatik Persija yaitu Jakmania, bernama Haringga Sirla (23) yang menjadi korban kekerasan oknum Bobotoh saat akan menonton pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Minggu (23/9/2018) lalu.

Menurut Tulus, seperti dilansir Antara, jika selama menjadi penonton dirugikan, maka sebenarnya dia berhak atas kompensasi dan ganti rugi, apalagi jika sampai menjadi korban tewas.

Karena itu, terkait meninggalnya penonton atau suporter sepak bola itu, maka dia menilai pertama, penyelenggara dalam hal ini PSSI, telah gagal menjaga rasa nyaman, aman dan keselamatan penonton sebagai konsumen pertandingan olahraga.

“Mestinya dalam kondisi darurat, apalagi seperti sepakbola, arena olahraga dilengkapi panic button sehingga ada pertolongan pertama,” katanya.

Kedua, kedua klub sepak bola juga gagal melakukan pembinaan terhadap pendukungnya untuk mewujudkan hal serupa. Klub sepakbola seharusnya tidak hanya bertanding untuk menang, tapi juga memberdayakan penonton dan fansnya. Mengingat, sepak bola adalah pertandingan yang menyedot fanatisme penontonnya.

Asuransi penonton
Tulus juga menambahkan, terhadap meninggalnya suporter sepak bola atau olahraga apapun, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, maka pertama, seharusnya penyelenggara diwajibkan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian, apalagi meninggal dunia.

Kedua, penyelenggara juga seharusnya mengasuransikan penontonnya yang termasuk di dalam harga tiketnya. Dan ketiga, klub sepak bola yang menyebabkan suporternya anarkis, melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai meninggal dunia, perlu diberikan sanksi keras.

Terkait dengan santunan kepada keluarga almarhum Haringga Sirla, hingga saat ini hanya Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat yang secara pribadi memberikan santunan sebesar Rp50 juta.

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta pun, hingga kini belum sempat memberikan santunan, termasuk PSSI selaku penyelenggara, dan dari kedua klub yang bertanding, yakni Pesija dan Persib. (ant/nin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs