Polri sampai sekarang belum mengeluarkan Red Notice untuk menangkap Muhammad Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan perbincangan berkonten pornografi di aplikasi WhatsApp dengan Firza Husein.
Red Notice adalah permintaan kerja sama menangkap tersangka pelaku tindak pidana yang buron, dengan pihak Interpol.
Kombes Martinus Sitompul Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri mengatakan, proses penerbitan Red Notice harus melalui gelar perkara.
Dalam gelar perkara, dibutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri yang memberikan masukan-masukan.
“Oleh karena itu, sekarang yang akan dilakukan kepolisian terlebih dahulu merencanakan membuat gelar perkara. Sesudah gelar perkara, baru diketahui apakah perlu diterbitkan Red Notice atau tidak,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Diketahui, Habib Rizieq sekarang masih berada di Arab Saudi. Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu sengaja menunda kepulangannya ke Indonesia karena merasa dikriminalisasi.
“Kalau kami menganggap ada kebutuhan karena HRS ada di luar negeri dan ada kebutuhan masyarakat internasional, maka kami akan terbitkan Red Notice. Yang jelas soal ini masih akan dibicarakan,” ujar Kombes Martin.
Seperti diketahui, kemarin (29/5/2017), Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq disangka dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rid/iss/ipg)