Sidang terkait dualisme Persebaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5/2015) akhirnya ditunda oleh majelis Hakim lantaran ketidakhadiran PSSI selaku pihak tergugat.
Sudarwin selaku hakim langsung menutup sidang sesaat setelah pihaknya membuka persidangan yang telah dihadiri pihak Persebaya 1927 sebagai penggugat bersama perwakilan PT Mitra Muda Inti Berlian (pengelola Persebaya yang berlaga di Liga Super Indonesia), sebagai tergugat.
“Seharusnya PSSI sebagai pihak yang turut tergugat juga hadir dalam persidangan ini. Tetapi faktanya tidak hadir, maka sidang langsung kami tutup, dan kami tunda,” terang Sudarwin.
Sekadar diketahui, PT Persebaya Indonesia selaku pengelola Persebaya 1927, dalam hal ini diwakili Chalid Bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia beralamat di Jl Karanggayam Nomor 1, Surabaya, menggugat PT Mitra Muda Inti Berlian beralamat di Serenity Kavling 11 Semolowaru, Surabaya dan PSSI sebagai turut tergugat.
Surat gugatan bernomor bernomor 241/Pdt G P/2015 itu, didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tertanggal 23 Maret 2015. Dan dengan ditundanya persidangan Selasa (12/5/2015) diperkirakan persidangan akan kembali digelar sekurangnya sebulan kemudian.(tok/ipg)