La Nyalla Mattalitti Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tuduhan pengaturan skor timnas U-23 saat melawan Thailand dan Vietnam di SEA Games 2015.
“Saya pastikan, PSSI tidak akan tinggal diam terkait tuduhan match fixing tersebut. PSSI akan menempuh jalur hukum untuk melawan fitnah itu,” kata La Nyalla seperti dikutip dari akun Twitter resminya di Jakarta, seperti dilansir Antara.
La Nyalla berpendapat kekalahan timnas U-23 dalam semi final dan perebutan tempat ketiga sepak bola di SEA Games 2015 Singapura hanya dikarenakan kalah kualitas permainan dengan Thailand dan Vietnam.
“Kekalahan timnas U-23 terjadi murni kalah kelas, anak – anak sudah berjuang maksimal. Tidak mungkin ada match fixing seperti yg dituduhkan,” kata dia.
Dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang berinisial BS yang mengaku sebagai pelaku match fixing.
BS yang didampingi oleh sejumlah lembaga bantuan hukum tersebut melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tentang adanya tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia dalam kurun tahun 2000 hingga 2015.
Dalam laporan polisi yang dibuat pukul 15.00 WIB Selasa 16 Juni 2015 itu disebutkan penyuapan periode 2000-2010 menggunakan dana APBD. Sedangkan dana penyuapan periode 2010-2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.
BS melaporkan manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga melakukan pengaturan skor.
BS yang mengaku turut terlibat juga bersedia dikenakan tindak pidana oleh kepolisian karena sebagai salah satu pelaku yang melakukan pengaturan skor.
Tim advokasi BS juga memperdengarkan rekaman perbincangan pengaturan skor pertandingan timnas U-23 di SEA Games 2015 antara BS dengan seseorang yang diduga bandar judi atau investor dari Malaysia.
Namun tim advokasi mengatakan rekaman pengaturan skor SEA Games 2015 Singapura tersebut belum dilaporkan ke polisi karena belum memenuhi bukti-bukti pendukung yang kuat. (ant/rst)