Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akan menggugat Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan Menpora tentang pembekuan PSSI.
“Surat gugatan sudah kita siapkan hari ini, besok didaftarkan,” kata Hinca Pandjaitan Wakil Ketua Umum PSSI hasil kongres di Surabaya di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, seperti dilansir Antara, Selasa (21/4/2015).
Hinca menjelaskan, pokok utama gugatan PSSI terhadap Kemenpora ialah untuk menganulir keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan organisasi sepak bola tersebut.
“Tujuannya, agar hakim membatalkan SK Menpora,” kata Hinca.
Namun ia mengatakan, sebenarnya PSSI berharap permasalahan pembekuan organisasi ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa melalui pengadilan.
“Kita berharap sekali tidak perlu ke PTUN. Kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tapi kami perlu melakukan ini, kalau tidak dilakukan kami akan melanggar statuta FIFA,” kata dia.
Dalam statuta FIFA, Hinca menjelaskan, setiap anggota FIFA, termasuk PSSI, memiliki kewajiban untuk tetap independen tanpa ada intervensi pihak ketiga. Oleh karena itu langkah hukum yang diambil PSSI merupakan upaya untuk menjaga independensi.
Hinca mengatakan PSSI khawatir apabila organisasinya tidak mampu menjaga independensi akan melanggar statuta FIFA dan mendapatkan sanksi.
Hari ini La Nyalla Mattalitti Ketua Umum PSSI bersama Hinca Pandjaitan Wakil Ketua Umum dan Djamal Azis Komite Eksekutif mengunjungi Puan di Kemenko PMK untuk melaporkan pembekuan organisasinya.
PSSI melapor ke Kemenko PMK karena Kemenpora berada di bawah kementerian yang dulu bernama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Puan Maharani Menko PMK mempersilakan PSSI untuk mengambil langkah hukum menggugat Kemenpora. (ant/iss/ipg)