Sabtu, 23 November 2024

PSSI Anggap Kemenpora Abaikan Putusan PTUN

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Aristo Pangaribuan Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga mengabaikan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menetapkan ketidakberlakuan sementara surat keputusan Menpora nomor 01307.

“Ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tim transisi terus berjalan,” kata Aristo dalam laman PSSI di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Aristo menyayangkan pernyataan kuasa hukum Kemenpora dalam jawaban kedua terhadap gugatan (duplik) PSSI pada persidangan gugatan lanjutan di PTUN Jakarta, Senin (8/6/2015), yang mengatakan PSSI telah membangkang dari negara.

Selain itu kuasa hukum Kemenpora juga mengatakan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti belum sah karena belum mendapatkan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aristo berpendapat seharusnya PSSI sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkumham karena sudah memenuhi kewajibannya.

“Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa di sini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham harus wajib mengeluarkan itu,” kata Aristo.

Menurut Aristo, pernyataan kuasa hukum Kemenpora membuang-buang waktu persidangan dan berjanji untuk membeberkan seluruh bukti yang dimiliki PSSI untuk mendukung gugatannya di PTUN pada sidang lanjutan pada Kamis (11/6/2015).(ant/iss).

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs