Selasa, 26 November 2024

La Nyalla Ajak Menpora Berdamai

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengajak Imam Nahrawi Menpora berdamai pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.

“Setelah keputusan PTUN tadi, saya bersama Syahril Taher Presiden Direktur PT Liga Indonesia langsung ke Kantor Kemenpora untuk bertemu Imam Nahrawi Menpora. Namun, saya tidak berhasil bertemu, padahal saya ingin mengajak dialog dengan duduk bersama tanpa berbicara soal hukum,” katanya seperti dilansir Antara dari tim media PSSI di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Namun, kata dia, bila Kemenpora menempuh upaya banding, La Nyalla siap membentuk tim hukum lagi mengingat tim hukum yang menangani gugatan PSSI terhadap Kemenpora di PTUN sudah dia bubarkan.

Selain itu, PSSI juga akan menginstruksikan PT Liga untuk menggulirkan kembali Kompetisi ISL dan Divisi Utama pada bulan Oktober mendatang, ditambah kompetisi amatir program “football development” yang segera diteruskan lagi oleh PSSI.

“Tidak masalah menggelar kompetisi meski dalam status disanksi FIFA. Sanksi FIFA untuk level internasional, seperti timnas Indonesia yang tidak bisa tampil,” kata La Nyalla.

Ia mengatakan bahwa PSSI juga akan mendatangi Mabes Polri untuk izin penyelenggaraan kompetisi tentunya dengan membawa surat putusan PTUN.

“Kami sudah melaporkan ke FIFA hasil (putusan) PTUN tadi. Kami akan minta kepada Menpora agar tidak melakukan intervensi karena surat FIFA sebelumnya sudah jelas. Itu tidak boleh ada, ayo, duduk bersama. Namun, jangan melanggar Statuta FIFA,” kata La Nyalla.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.

Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.

Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs