Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) resmi mengirimkan surat larangan bertanding kepada Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya pada Liga Indonesia QNB 2015.
“Tadi surat larangan sudah saya tanda tangani dan sudah dikirimkan ke PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi,” kata Noor Aman Ketua BOPI di Jakarta, Kamis (9/4/2015) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, surat larangan itu diterbitkan seiring dengan hasil komunikasi dengan PT Liga Indonesia yang sebelumnya meminta ketegasan terkait dua tim yang sebelumnya tidak mendapatkan rekomendasi untuk turun pada kompetisi tertinggi di Tanah Air.
BOPI berharap, setelah terbitnya surat larangan tersebut, kedua klub mematuhinya karena sebelumnya tetap menggelar pertandingan meski tidak direkomendasikan BOPI dan polisi.
“Jika tetap melanggar maka sanksi tegas akan berlaku,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya badan bentukan Kemenpora itu mengeluarkan rekomendasi bagi 16 klub untuk turun pada kompetisi tertinggi di Tanah Air yang digulirkan mulai 4 April lalu. Jumlah ini tidak termasuk Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya.
Meski demikian, kedua tim asal Jawa Timur itu tetap ngotot bertanding. Arema Indonesia menjamu Persija Jakarta di Stadion Kanjuruhan Malang, sedangkan Persebaya menjamu Mitra Kukar Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.
Dampak dari surat itu, info dari lapangan, kompetisi Liga Indonesia dihentikan sementara hingga pelaksaaan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI dengan agenda pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksektif PSSI tuntas dilaksanakan di Surabaya, 18 April.
Selain surat larangan bertanding untuk Arema dan Persebaya, pada kesempatan sama Kemenpora juga menyurati Mabes Polri terkait permohonan untuk tidak diterbitkannya izin keramaian terutama pada dua tim itu.
“Surat ke Kapolri sudah kami kirimkan,” kata Gatot S Dewa Broto juru bicara Kemenpora yang juga anggota Tim Sembilan.
Poin ketiga surat yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi menyebutkan Polri agar tidak memberikan izin keramaian sepanjang Arema dan Persebaya belum mendapat rekomendasi dari BOPI. (ant/dwi/rst)