Rabu, 8 Januari 2025

Pemerhati Transportasi Sebut Sistem Tilang Poin adalah Langkah Efektif Disiplinkan Masyarakat dalam Berkendara

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasu tilang. Foto: suarasurabaya.net

Sistem tilang poin mulai diterapkan oleh kepolisian di Indonesia per Januari 2025 untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Untuk diketahui, setiap pengendara yang memiliki SIM akan diberikan kuota 12 poin selama satu tahun. Jika dalam satu tahun total poin pelanggaran telah mencapai angka 12, maka SIM pengendara akan dicabut.

AKBP (Purn) Budiyanto pemerhati transportasi hukum mengatakan, penerapan sistem tilang poin bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Kata Budiyanto, sistem tilang poin dasar hukumnya sudah cukup lama diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga dalam peraturan Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM.

“Menurut saya menerapkan sistem tilang poin ini cukup efektif. Karena saya yakin di dasar pemikiran seseorang, pada saat nanti mereka melanggar peraturan dan hanya diberikan 12 poin selama satu tahun, mereka akan berpikir ulang untuk melanggar,” terangnya, Selasa (7/1/2025), dalam program Wawasan Suara Surabaya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menerangkan, pengendara yang melanggar sistem tilang poin dengan mencapai 12 poin, akan dicabut SIM-nya.

Setelah pencabutan SIM, lanjut Budi, pengendara tidak bisa langsung memperpanjang. Meskipun di dalam Undang-Undang, hal itu telah disebutkan.

“Tapi pada saat mereka melakukan pelanggaran yang sudah dikalkulasi dan mencapai angka penalti 12, SIM langsung dicabut. Pengemudi tidak boleh langsung memperpanjang, karena mereka harus melalui mekanisme dari awal untuk mendaftarkan SIM dengan bukti dari pengadilan,” ungkapnya.

Dengan sistem penilangan yang ada saat ini, Budi melihat Indonesia sudah siap dengan menerapkan penilangan poin ini.

Dia menerangkan, saat ini Korlantas telah memiliki program bernama Traffic Attitude Record (TAR) yang diperkuat dengan ETLE.

“Jadi TAR akan terkoneksi dengan ETLE dan back office. Sehingga data yang masuk akan diolah, diverifikasi, dan sebagainya. ETLE ini adalah salah satu sarana untuk memperkuat program TAR,” tuturnya.

Meski begitu, Budi membenarkan bahwa sistem tilang ETLE saat ini belum berjalan dengan baik karena dia melihat masih ada sejumlah ruas jalan yang tidak terpasang CCTV.

“Karena saya lihat sekarang CCTV makin berkurang, meskipun sistem ETLE ini ada yang bersifat statis, ada juga yang bersifat mobile. Tapi tetap saja, kita lihat masih kurang jumlah CCTV dengan panjang jalan,” katanya.

Sementara itu, Budi menyebutkan bahwa sistem tilang poin ini hanya sebagai alat untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Menurut saya, mau ada sistem atau tidak, pada saat kita beraktivitas di jalan, itu berisiko pada masalah pelanggaran dan kecelakaan. Sehingga masing-masing orang harus berpikir, jika mereka tidak tertib akan berpotensi pada masalah pelanggaran hingga kecelakaan,” tutupnya. (kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 8 Januari 2025
29o
Kurs