Rabu, 12 Februari 2025

Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta kepada Mantan Ketua PN Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Foto: Kejaksaan Agung

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Dadi Rachmadi, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024.

Uang tersebut, kata dia, diberikan setelah dirinya mendengar cerita Dadi yang mengaku tidak memiliki uang untuk menyewa rumah.

“Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah tetapi tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu ia jawab Rp75 juta,” ungkap Zarof saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025), lapor Antara.

Selang beberapa hari setelah berbicara dengan Dadi, ia menceritakan bahwa sempat mendapat tawaran dari penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk dibawakan oleh-oleh.

Penawaran itu, kata dia, disebabkan Lisa mengetahui Zarof akan pulang ke Jakarta. Kendati begitu, dirinya menolak tawaran oleh-oleh tersebut.

“Saya bilang enggak ah, berat, saya minta kasih aja ‘mentah’-nya. Lalu dikasih uang Rp100 juta,” katanya.

Dari uang tersebut, Zarof mengaku memberikan senilai Rp75 juta kepada Dadi dan sisanya sebesar Rp25 juta.

Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan kepada Dadi sumber uang tersebut.

“Saya bilang ini dari ‘ibu tiri’, uang pergaulan, gitu,” ucap Zarof menambahkan.

Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 12 Februari 2025
33o
Kurs