
Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wameneker) RI menemukan berbagai kejanggalan saat melakukan sidak di gudang UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya pada Kamis (17/4/2025).
Wamenaker RI itu melakukan sidak bersama Armuji Wakil Wali Kota Surabaya terkait kasus dugaan penahan ijazah oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana.
Noel sapaan akrab Wamenaker RI, menyebut bahwa ia melihat kejanggalan saat masuk ke dalam gudang dan melakukan mediasi dengan Diana. Ia juga geram karena melihat ada hal yang ditutup-tutupi.
“Kalau kawan-kawan melihat yang hal itu, kejadiannya sama. Artinya negara tidak dihargai, banyak hal yang janggal. Ada yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis,” ujar Noel usai sidak.
Dalam kasus ini, Noel menegaskan bahwa semua perusahaan di Indonesia dilarang melakukan penahanan ijazah karyawan. Menurutnya itu adalah pelanggaran yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Itu pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintahan Pak Prabowo ini. Tidak boleh ada hal-hal begitu (penahanan ijazah),” katanya.
Wamenaker RI itu menyebut akan mengevaluasi terkait penerbitan izin usaha di Kota Surabaya supaya kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Pasti dong (evaluasi), tidak mungkin tidak. Wawali, semua, kita semua akan akan evaluasi, kita akan audit,” ujarnya.
Untuk keberlanjutan kasus penahanan ijazah ini, Noel akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian supaya dilakukan penyelidikan.
“Biarkan para penegak hukum kita yang melakukan tindakan hukum,” jelasnya.
Sementara itu kasus penahanan ijazah telah bergulir ke pihak kepolisian. Sebanyak 31 korban ijazah ditahan telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Eri minta agar polisi menangani cepat kasus dugaan penahanan ijazah yang menimpa 31 karyawan tersebut.
“Kita akan kawal terus, di titik manapun, sehingga kita buat posko pengaduan. Ayo kita tata Surabaya dengan hati jernih, pikiran bersih, dan menentukan Surabaya tetap kondusif, tetap baik dibuat pekerja, tetap baik dibuat pengusaha, sehingga nama terjaga,” katanya.
Di sisi lain, Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal menegaskan tidak melakukan penahanan ijazah dan mengaku tidak kenal dengan karyawan yang mengaku ijazahnya ia tahan. Hal itu disampaikan Diana ketika hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya.
“Jadi kita kalau mengingat ini siapa, ini siapa, yo aku gak kerjo-kerjo (ya aku tidak kerja-kerja). Tidak merasa (menahan ijazah), tidak tahu (dengan karyawan),” ucapnya. (wld/saf/ham)