Rabu, 22 Januari 2025

WALHI Sebut Temuan HGB di Laut Sidoarjo Mengindikasikan Ada Kekacauan Tata Ruang Laut Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Lampri Kepala BPN Jatim waktu menunjukkan kawasan yang disebut memiliki HGB di atas perairan laut wilayah Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/1/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Wahyu Eka Setyawan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur (Jatim) menyebut, ada indikasi kacau balau dalam aturan Tata Ruang Laut di Jatim terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

HGB seluas 656 hektare, menurut WALHI merupakan suatu kejanggalan. Karena, sesuai aturan yang berlaku, penggunaan lahan dan bangunan hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas.

Dari penjelasan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, HGB tersebut atas nama dua perusahaan dengan tiga sertifikat yang telah diterbitkan sejak tahun 1996.

“Namun, citra satelit menunjukkan wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut. Bahkan, sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Dia melanjutkan, klaim BPN Jatim yang menduga kawasan itu sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan dan disampaikan kepada publik.

WALHI Jatim juga menemukan kasus serupa yang terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Di kawasan pesisir dan laut tersebut justru sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 20 hektare lebih.

Menurut informasi yang diperoleh WALHI Jatim, kawasan itu direncanakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi.

Wahyu menyebut, warga Desa Gersik Putih telah menolak adanya rencana reklamasi, terutama para nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.

“Hingga saat ini BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut, padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang,” ungkapnya.

Wahyu menuturkan, pengelolaan tata ruang yang transparan dan berorientasi pada keberlanjutan adalah kunci melindungi kawasan pesisir dari kehancuran.

“Mari hentikan pengrusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” jelasnya.

Pihak WALHI Jatim mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut izin HGB di laut Sedati serta SHM di laut yang berada di Gersik Putih, Sumenep.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menegakkan rencana tata ruang sesuai peruntukan dan mengutamakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

“Presiden RI harus mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait, serta mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin HGB,” tuturnya.

Terpisah, Adhy Karyono Pj Gubernur Jawa Timur menyebut dari hasil investigasi sementara Kanwil BPN Sidoarjo menunjukkan tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan laut Sidoarjo yang terbit HGB 656 hektare.

Meski begitu, dia masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh dari Tim BPN untuk mengambil tindak lanjut terkait temuan itu.

“Untuk penggunaannya dari hasil investigasi (sementara) tidak ada kegiatan ekonomi di wilayah tersebut,” tuturnya.(wld/iss/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 22 Januari 2025
27o
Kurs