Kamis, 13 Maret 2025

Usai Bebas Juni 2024, Gilang Bungkus Diduga Kembali Cari Korban untuk Fetish-nya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
GANP alias Gilang (22) mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus viral Fetish Kain Jarik oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020) lalu. Foto : Dok Istimewa

Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus terpidana kasus pelecehan seksual fetish yang membungkus korbannya dengan kain di Surabaya diduga kembali beraksi.

Dugaan itu diungkapkan salah satu korban inisial R melalui akun media sosial X @sehitamsabit. suarasurabaya.net telah mendapat izin untuk mengutip cuitan korban soal ia dihubungi oleh Gilang.

“Saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja nge-chat saya. dan akhirnya juga ngeaproach teman-teman saya,” kata R melalui akun @sehitamsabit yang dikutip Kamis (13/3/2025).

R mengaku Gilang mulai menghubunginya sesudah mereka terlibat dalam kompetisi yang sama, yakni penulisan cerita pendek nasional pada, Senin (3/3/2025) malam lalu.

Dari situ Gilang mulai menghubungi korban melalui media sosial Instagramnya. R mengaku Gilang menghubunginya dengan bahasa yang intimidatif hingga memaksa meminta nomor WhatsApp R.

“Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia juga mengikuti kompetisi itu,” katanya.

Gilang saat mengirimkan foto korban lain kepada R yang dibungkus kain. Foto: Tangkapan layar

Gilang kemudian bertanya kepada R tentang praktik pembungkusan jenazah dengan dalih sedang melakukan penelitian. Dari situ korban pun mulai curiga.

“Saya yakin itu adalah Gilang setelah pertanyaan pertama yang dia tanyakan, yakni terkait ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah’,” kata dia.

R mulai menyadari cara komunikasi Gilang yang dianggap aneh. Ia mengaku familiar dengan motif tersebut karena pelaku pernah viral pada 2021.

“Dengan keanehan sifat chatnya di awal-awal ditambah pertanyaan itu, saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam,” ujarnya.

Selain menanyakan soal praktik pembungkusan kain kafan, R menyebut Gilang juga mengirimkan foto-foto korban lain yang telah terbungkus kain jarik.

Korban pun mulai ketakutan, dia langsung memblokir nomor WhatsApp Gilang. Namun pelaku terus menghubunginya dengan nomor kedua bahkan menghubungi rekan hingga orangtua korban.

“Terkhir dihubungi (Senin) tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban (dibungkus kain) dikirim ke saya. Ngelihat foto itu saya ga balas lagi chatnya dan saya block sosmed dan nomornya. ternyata setelah itu dia pake nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. Saya block lagi,” ucapnya.

R yang merupakan mahasiswa di Kepulauan Riau ini mengaku belum melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun ia berharap polisi segera melakukan tindakan.

“Saya menghindari untuk berhubung lansung dengan polisi. Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini. Hanya saya pribadi ga mau dibawa-bawa untuk terjun lansung ke dalamnya, karna sistemnya pasti akan ruwet,” tandasnya.

Sementara itu Ishadi Maja Prayitno Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim mengatakan bahwa Gilang sudah bebas dari penjara pada pertengahan tahun 2024 kemarin.

“Yang bersangkutan (Gilang) sudah bebas dari 24 Juni 2024,” kata Ishadi dikonfirmasi hari ini.

Ishadi mengatakan, Gilang terakhir kali ditempatkan di Rutan Situbondo Jawa Timur. Gilang juga sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum pindah ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

“Terakhir (sebelum bebas) ada di Rutan Situbondo,” ucapnya.

Ishadi menyebut Gilang memperoleh remisi pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik, sebanyak enam bulan.

Meski begitu ia tak menjelaskan apa pertimbangan pemerintah memberikan remisi kepada mantan Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) tersebut.

“Jumlah remisinya 6 bulan,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus sebelumya Gilang dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik.

Khusaini Ketua Majelis Hakim saat itu menilai, Gilang melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tana hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” kata Khusaini di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021 silam.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
26o
Kurs