Senin, 10 Maret 2025

Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup untuk Pembenahan Wisata

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Air terjun Tumpak Sewu yang berada di perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Foto: telapaknana.com.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menutup sementara Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025 yang ditandatangani Indah Amperawati Bupati Lumajang pada 9 Maret 2025.

“Langkah itu diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang,” kata Bupati Lumajang dilansir dari Antara, Minggu (9/3/2025).

Keputusan itu didasarkan pada beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.

“Selain itu, Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga menjadi salah satu dasar kebijakan penutupan destinasi wisata itu,” tuturnya.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengelola Grojogan Sewu diminta untuk menutup sementara operasional objek wisata tersebut, sedangkan pengelolaan Tumpak Sewu akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemkab Lumajang. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 9 Maret 2025.

“Penutupan sementara itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengunjung, menata kembali sistem pengelolaan wisata, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.

Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menjadikan kawasan wisata lebih tertata, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar yang dapat merugikan wisatawan maupun masyarakat sekitar.

Indah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan pariwisata yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.

“Kami ingin memastikan bahwa wisata alam di Lumajang tidak hanya memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung, tetapi juga dikelola dengan standar yang baik demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkab Lumajang juga mengajak semua pihak, termasuk pengelola wisata dan masyarakat untuk bersinergi dalam membangun sektor pariwisata yang lebih baik.

“Dengan adanya evaluasi dan pendampingan dari pemerintah maka diharapkan Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu dapat kembali dibuka dengan sistem pengelolaan yang lebih baik dan profesional,” katanya. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
27o
Kurs