
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) bersiap memberlakukan aturan baru yang mewajibkan warga Kanada yang tinggal di AS lebih dari 30 hari untuk mendaftar ke otoritas federal.
Dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025, selama ini warga Kanada yang melintasi perbatasan darat ke AS tidak diwajibkan untuk mendaftar.
Namun, aturan tersebut dapat diubah secara sepihak oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS.
Perubahan tersebut akan diumumkan secara resmi dalam daftar peraturan federal pada Rabu hari ini.
Kewajiban pendaftaran dan pengambilan sidik jari bagi warga Kanada yang menetap di AS lebih dari 30 hari akan mulai berlaku pada 11 April 2025.
Mereka yang sudah berada di AS akan diminta untuk mengisi formulir baru, G-325R.
Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya perang dagang antara kedua negara.
Sebelumnya, Trump telah memberlakukan tarif impor terhadap baja dan aluminium Kanada, yang kemudian memicu berbagai tindakan balasan dari Ottawa.
Kanada merespons dengan menerapkan pajak 25 persen pada ekspor listrik ke AS, setelah Trump menggandakan tarif terhadap baja dan aluminium Kanada.
Pasar keuangan terguncang akibat kebijakan tarif global yang lebih luas dari Trump. Para investor khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat membawa AS ke jurang resesi. (ant/saf/ipg)