Senin, 24 Maret 2025

Truk Angkutan Barang Boleh Beroperasi selama Lebaran, Asalkan Mematuhi Aturan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Massa dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jatim dan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Jatim, menolak SKB tentang pembatasan angkutan Lebaran 2025, Kamis (20/3/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) RI menegaskan, tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2025, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dudy menjelaskan, Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2025.

Terkait aturan itu, Menhub menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” kata Menhub dilansir dari Antara, Minggu (23/3/2025) dini hari.

Menhub menambahkan, pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Dia menuturkan, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 24 Maret 2025
32o
Kurs