Kamis, 6 Maret 2025

Tom Lembong Mantan Mendag Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Thomas Lembong mantan Mendag menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag), hari ini, Kamis (6/3/2025), menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi Hakim Purwanto Abdullah, dan Hakim Ali Muhtarom adalah mendengarkan dakwaan jaksa.

Di situ, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung secara bergantian membacakan surat dakwaan.

Turut hadir di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anies Baswedan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 yang juga mantan Calon Presiden.

Anies hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong yang merupakan salah seorang anggota tim suksesnya di Pilpres 2024.

“Terdakwa Tom Lembong memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Sebab sebelumnya, 10 perusahaan yang diberikan izin telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP),” kata jaksa.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Tersangka lainnya dalam perkara itu adalah Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan sembilan orang lainnya.

Menurut Penyidik Kejaksaan Agung, Tom Lembong dan para tersangka lainnya melaksanakan importasi gula secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan itu menguntungkan pihak lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp578 miliar.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, hakim menolak gugatan itu karena menilai penetapan tersangka sudah sah dan sesuai aturan hukum.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
29o
Kurs