![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/01/Tom-Lembong-e1736900334867-170x110.webp)
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang biasa dikenal Tom Lembong, tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 berharap kebenaran terungkap di pengadilan.
Melansir Antara pernyataan tersebut merupakan jawaban Tom ketika awak media bertanya mengenai harapannya usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera diadili.
“Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujarnya di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya.
“Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap kebenaran bisa terungkap di pengadilan.
Sementara itu, Safrianto Zuriat Putra Kepala Kejari Jakarta Pusat mengatakan bahwa pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Setelah dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai 5 Maret 2025.
“Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ucapnya.
Surat dakwaan yang dipersiapkan itu akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ant/kak/ris/iss)