Sabtu, 22 Maret 2025

TNI Sebut Prajurit Rangkap Jabatan di Luar 14 K/L Harus Pensiun Dini, tapi Novi Helmy Masih Dirut Bulog

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Brigjen TNI Kristomei Sianturi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI yang baru (tengah) dan Mayjen TNI Hariyanto mantan Kapuspen TNI (kiri) dalam upacara sertijab di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025). Foto: Puspen Mabes TNI

Brigjen TNI Kristomei Sianturi Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei seperti dilaporkan Antara, Sabtu (22/3/2025).

Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novi Helmy yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Bukan pensiun dini, Novi Helmy malah mendapat posisi baru di organisasi TNI.

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya Direktur Utama (Dirut) baru Perum Bulog menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian Pertanian, Jakarta pada Minggu (9/2/2025). Foto: Antara

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

Saat ditanya soal kepastian kapan Novi Helmy mundur dari satuan TNI, Kristomei belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

4. Intelijen Negara,

5. Siber dan/atau Sandi Negara,

6. Lembaga Ketahanan Nasional,

7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

8. Narkotika Nasional, dan

9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

1. Pengelola Perbatasan,

2. Penanggulangan Bencana,

3. Penanggulangan Terorisme,

4. Keamanan Laut, dan

5. Kejaksaan Republik Indonesia.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 22 Maret 2025
27o
Kurs