Kamis, 16 Januari 2025

Tim Gabungan Amankan 60,19 Kg Narkoba dari 11 Kasus pada Awal Januari 2025

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
BNN mengungkap kasus narkoba di Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Antara

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus tindak pidana narkotika pada periode awal Januari 2025.

Irjen Pol. I Wayan Sugiri Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, dari sebelas kasus tindak pidana narkotika tersebut, tim gabungan berhasil menangkap 44 orang tersangka.

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya saat dilansir dari Antara, pada Selasa (14/1/2025).

Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus itu meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, ada juga 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Dari 44 tersangka, kata dia, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan dan petugas rumah tahanan yang ditangkap. Selain itu, ada juga dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur, serta dua warga negara Yaman penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” rincinya.

Ia membeberkan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif tersebut menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Pihaknya juga mengajak masyarakat, untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (ant/ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 16 Januari 2025
26o
Kurs