Sabtu, 4 Januari 2025

Tiga Pemda di Jawa Timur Diadukan ke Ombudsman terkait Izin SIP Apoteker

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur (kiri). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ombudsman Jawa Timur menerima aduan terkait Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker dengan terlapor tiga Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak menerapkan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur mengatakan laporan masyarakat itu dialamatkan ke Pemda Banyuwangi, Madiun dan Ngawi.

Berdasarkan laporan tersebut, tiga Pemda disebut masih menerapkan penerbitan SIP Apoteker harus mengantongi izin dari organisasi profesi. Padahal syarat tersebut sudah dihapus di dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

“Ketiga laporan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni persyaratan penerbitan SIP Apoteker yang masih memerlukan rekomendasi organisasi profesi, padahal UU No. 17 Tahun 2023 telah menghapuskan persyaratan tersebut,” Kata Agus, Rabu (1/1/2025).

Dalam UU No. 17 Tahun 2023 pasal 264 ayat (1) menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIP, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.

Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. HK. 02.01/MENKES/6/2024 yang menjelaskan persyaratan penerbitan SIP Tenaga Kesehatan.

Agus mengatakan, Pemda Banyuwangi salah satu terlapor memberikan konfirmasi bahwa mereka belum mengubah persyaratan karena belum ada aturan turunan dari UU No. 17 Tahun 2023.

“Ombudsman Jatim mendorong Pemda yang dilaporkan untuk segera menerapkan aturan sesuai UU No. 17 Tahun 2023,” tuturnya.

Berangkat dari aduan SIP Apoteker tersebut, pihak Ombudsman Jatim telah melakukan kajian pencegahan maladministrasi di Pemda Madiun dan Ngawi.

Hasil kajian tersebut, lanjut Agus, menunjukkan perlu adanya pemenuhan standar layanan dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ombudsman Jatim berharap permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan layanan penerbitan SIP Apoteker dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah itu Pemda Banyuwangi telah mengubah persyaratan penerbitan SIP Apoteker sesuai UU No. 17 Tahun 2023 dengan tanpa adanya syarat izin organisasi profesi,” ungkapnya.(wld/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 4 Januari 2025
32o
Kurs