Rabu, 15 Januari 2025

Tersangkut Kasus Pelecehan Seksual, Oknum ASN RRI Terancam Hukuman Berat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yonas Markus Tuhuleruw, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI (tengah) saat konferensi pers di kantor RRI Jakarta, Rabu (15/1/2025) soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN RRI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia akan menjatuhkan sanksi berat untuk RL oknum ASN RRI yang diduga melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tenaga magang, di RRI Jakarta.

Yonas Markus Tuhuleruw, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, koordinasi RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat proses penegakan disiplin tersebut,” kata Yonas yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI dalam konferensi pers di kantor RRI, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Sebelumnya, RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin, terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

Kata Yonas, atas laporan tersebut, RRI Jakarta membentuk tim penegakan disiplin sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024.

Menurut dia, klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut. Dari klarifikasi, diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Sawangan-Depok,Jawa Barat.

Yonas menjelaskan, pemeriksaan terhadap terduga RL dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” jelas Yonas.

“Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya itu dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM. Kami membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” pungkas Yonas.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 15 Januari 2025
29o
Kurs