Kamis, 6 Maret 2025

Tersangka Penusuk Pria selepas Acara Haul di Surabaya Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Iptu Suroto Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya saat merilis kasus penusukan di Jalan Jakarta terhadap pria asal Gresik, Rabu (5/3/2025). Foto: Istimewa.

Polisi menangkap komplotan pelaku penusukan seorang pria inisial M asal Kebomas Gresik yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya, Jawa Timur, saat korban pulang dari sebuah acara hari ulang tahun (haul), Rabu (25/2/2025) kemarin.

Pelaku yang saat ini sudah diamankan polisi adalah AFA (31 tahun), SA (33 tahun), dan H (40 tahun) ketiganya warga Surabaya. Sedangkan pelaku eksekutor inisial MT masih diburu polisi alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP M. Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Iptu Suroto Kasi Humas menjelaskan, dalang di balik penusukan itu adalah tersangka AFA.

BACA JUGA: Warga Kebomas Gresik Meninggal Ditusuk Orang Tak Dikenal di Surabaya

Hasil penyidikan menyebut, AFA melakukan penusukan karena sakit hati masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA.

“Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” kata Suroto, Rabu (5/3/2025).

Hasil penyidikan polisi, aksi penusukan itu sudah direncanakan. AFA diketahui memiliki masalah pribadi dengan korban M.

Lalu, AFA meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban. Sebelumnya, mereka sudah dua kali mencoba melukai korban namun, aksi tersebut gagal.

Suroto menuturkan, AFA terus berupaya ingin melukai korban hingga kemudian hari mengetahui jika M akan mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.

Dari informasi itu AFA kemudian menghubungi MT, SA, serta H melalui pesan WhatsApp untuk beraksi.

AFA membuat skenario untuk menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau ketika korban turun dari mobil.

Saat beraksi, mereka membagi tugas. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.

SA berperan menabrak mobil M untuk memancing korban keluar. Kemudian MT sang eksekutor menghabisinya dengan pisau.

“Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan,” ungkapnya.

Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku.

Namun, ketiga pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya. Setelah kejadian, MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.

Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman.

Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3/2025) malam. AFA, SA, dan H telah ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing.

“Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Serta pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam),” tandas Suroto. (wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
29o
Kurs