Kamis, 9 Januari 2025

Surat Izin Angkut Bus Pariwisata Kecelakaan Maut di Batu Kedaluwarsa Sejak 2020 dan KIR Mati

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Komarudin Dirlantas Polda Jatim (kiri) saat melakukan pengecekan TKP bus laka maut di Kota Batu, Kamis (9/1/2025). Foto: Istimewa.

Kombes Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap bahwa bus pariwisata penyebab kecelakaan maut di Kota Batu tidak memenuhi standar operasional.

Sebab dari hasil pendalaman Tim Polda Jatim, ditemukan fakta bahwa surat izin angkutan bus Nopol DK 7942 GB itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah kedaluwarsa hampir lima tahun lalu.

“Fakta yang kami temukan juga data dari Kemenhub setelah kita dalami dengan bus Nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutannya sudah kedaluwarsa pada tanggal 26 April 2020,” ucap Komarudin di Kota Batu, Kamis (9/1/2025).

Selain itu KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) bus asal Bali tersebut sudah mati sejak akhir 2023.

“Kemudian uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR, mati di tanggal 15 Desember 2023. Ini fakta sementara yang kami dapati,” imbuhnya.

Kombes Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur. Foto: Istimewa

Hasil pendalaman Tim Polda Jatim juga mengungkap ada tujuh titik tabrakan di sepanjang 2,3 kilometer lokasi TKP di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura. Bus asal Bali itu sebelumnya mengunjungi Museum Angkut di Kota Batu.

“Melalui dua ruas jalan ya, yakni Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura, dari 2,3 km terjadi sementara ini ada tujuh tabrakan. Titik tabrakan satu dan dua ada di Jalan Imam Bonjol, selebihnya titik tabrak tiga-tujuh ada di Jalan Pattimura,” tuturnya.

Polisi menyebut di lokasi titik tabrak satu Jalan Imam Bonjol menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kemudian di titik tabrak tiga dan tujuh di Jalan Pattimura masing-masing menelan satu korban meninggal dunia. Sehingga total ada empat korban meninggal.

Kemudian jumlah kerusakan akibat kecelakaan maut ini mencapai enam unit mobil dengan kondisi rusak berat dan enam unit sepeda motor juga rusak berat.

Komarudin menyatakan, hari ini pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus untuk menyelidiki dan mengungkap pihak yang bertanggungjawab dalam kecelakaan maut ini.

“Hari ini proses pemeriksaan mulai dilakukan, setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam, menurut keterangan awal dari sopir tidak mampu memfungsikan rem kendaraan bus mulai memasuki Jalan Imam Bonjol sampai di pos di tempat kita sekarang, bus berbelok ke kanan memasuki Jalan Pattimura hingga titik akhir,” pungkasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 9 Januari 2025
28o
Kurs