
Juri Ardiantoro Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) menyampaikan bahwa usulan menjadikan Kota Surakarta sebagai daerah istimewa merupakan salah satu dari banyak aspirasi serupa yang berkaitan dengan penataan daerah dan saat ini sedang ditampung oleh Komisi II DPR RI.
“Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Wamensesneg dilansir dari Antara, Minggu (27/4/2025).
Judi meminta publik tak terburu-buru memberikan penilaian atas munculnya usulan tersebut sebab belum ada pembahasan resmi yang digulirkan dan keputusan yang ditetapkan.
“Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja,” ucapnya.
Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait usulan Kota Surakarta untuk menyandang status daerah istimewa, sebagaimana informasi yang beredar di publik.
“Saya belum tahu, belum dapat informasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. (ant/dra/saf/ham)