Sabtu, 4 Januari 2025

Sosok Irwan Anwar yang Dicopot dari Jabatan Kapolrestabes, Buntut Kasus Penembakan Siswa SMK

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang. Foto: Dokumentasi Antara

Nama Kombes Pol Irwan Anwar belakangan ini menjadi sorotan usai kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) yang meninggal dunia oleh salah satu anak buahnya.

Kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah personel di tingkat perwira menengah, salah satunya Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar.

Kombes Pol Irwan Anwar telah dicopot dari jabatan yang sebelumnya sebagai Kapolrestabes Semarang. Dirinya kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Mutasi Kombes Pol Irwan Anwar dilakukan di tengah Polrestabes Semarang sedang menangani kasus penembakan siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia yang dilakukan anggota polisi berdinas di Polrestabes Semarang berinisial Aipda RZ.

Kombes Pol Irwan Anwar menjadi sorotan usai menyatakan selaku Kapolrestabes Semarang siap bertanggung jawab atas kasus penembakan tersebut. Hal ini dirinya sampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 3 Desember 2024.

“Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan seperti dilansir Antara.

Irwan mengatakan bahwa anggotanya berinisial Aipda RZ, mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan abai dalam menilai situasi. Anggota polisi itu sudah teledor dalam menggunakan senjata api.

“Teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Irwan Anwar dinilai publik dalam menangani kasus penembakan tersebut tidak professional dan berusaha menutupi fakta.

Profil Kombes Pol Irwan Anwar

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972 ini merupakan lulusan Akademi Polisi atau Akpol tahun 1994. Merangkum berbagai sumber, Irwan Anwar kemudian melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia (SESPIM), hingga di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespim Lemdiklat Polri (SESPIMTI) pada tahun 2019.

Sebagai Kapolrestabes Semarang Polda Jawa Tengah, Irwan Anwar telah menjabat sejak 2021 lalu. Sebelumnya, Kombes Pol Irwan Anwar sebelumnya kerap betugas di bidang reserse. Dirinya sempat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tahun 2020 lalu.

Selain itu, Kombes Pol Irwan Anwar juga pernah menduduki jabatan penting lainnya, seperti Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kapolrestabes Makassar.

Kemudian, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metro Depok, hingga Kapolres Madiun.

Nama Kombes Pol Irwan Anwar juga sempat mencuat pada 2023 lalu dalam penyidikan di Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat ini, Kombes Pol Irwan Anwar menjadi sorotan dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum polisi. Peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan bahwa peristiwa itu terkait saat Aipda RZ menembak karena melerai tawuran. Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Suprioyono, mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

Atas peristiwa penembakan itu anggota polisi Aipda RZ, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, Aipda RZ juga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).(ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 4 Januari 2025
26o
Kurs