Selasa, 25 Maret 2025

Sosialisasi PIRT dan Pembayaran PBB Bebas Denda Hadir di QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza 2025

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Dinas Kesehatan ketika melakukan sosialisasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) kepada masyarakat di QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza, pada Minggu (23/3/2025). Foto: Nova Trisya Kaka Mg suarasurabaya.net

Hari terakhir QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza 2025 layanan publik tetap tersedia, termasuk sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Catur Staff Kefarmasian Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, menjelaskan dalam kegiatan QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza 2025 pihaknya memang menyediakan layanan konsultasi terkait PIRT.

Pada kesempatan tersebut, Catur menjabarkan sosialisasi berisikan informasi mengenai izin edar makanan kering dan minuman yang masa simpannya lebih dari 7 hari di suhu ruang.

“Untuk dapat mendapatkan perizinan PIRT, produksi wajib di rumah tinggal di Surabaya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (23/3/2025).

Ia juga menyebutkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin PIRT adalah memikili KTP Surabaya, mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinkes, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), produk termasuk pada kategori PIRT sesuai peraturan BPOM No 4 Tahun 2024.

Catur turut menyebutkan dua hal yang menyebabkan ditolaknya pengajuan PIRT, yang pertama tidak diproduksi di rumah tinggal dan kategori produk tidak termasuk PIRT.

Dengan adanya QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza 2025, Catur ingin masyarakat tahu mengenai PIRT dan alur perizinannya.

Dinas Kesehatan ketika melakukan sosialisasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) kepada masyarakat di QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza, pada Minggu (23/3/2025). Foto: Nova Trisya Kaka Mg suarasurabaya.net

Selain PIRT, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat dilakukan dalam acara QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut membuka tenant dalam acara tersebut.

Bapenda melayani pembayaran PBB dengan bebas denda. Masyarakat Surabaya yang menunggak pembayaran, tidak perlu takut membayar dendanya. Sebab, hingga 31 Mei 2025 pembayaran PBB yang menunggak tidak dikenakan denda.

Pembebasan denda tersebut dalam rangka hari jadi Surabaya yang ke-732. Pembayaran PBB juga dapat dibayarkan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BNI, QRIS, Ovo, Gopay, Blibli, Shopee, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.

Kedua tenant pelayanan publik tersebut akan buka terakhir hari ini hingga pukul 19.00. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum layanan ditutup. (nis/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 25 Maret 2025
33o
Kurs