Selasa, 15 April 2025

Soal Usulan Penghapusan Hukuman Mati, Dosen Hukum Pidana: Masa Tunggu 10 Tahun Jalan Tengah Terbaik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi palu simbol kekuasaan hakim. Foto: Pixabay

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) beberapa waktu lalu mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan perubahan otomatis atas vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Perubahan vonis itu dimaksudkan bagi narapidana yang sudah menjalani masa tunggu lebih dari 10 tahun.

Menanggapi hal itu, Doktor Priyo Djatmiko Dosen Fakultas Hukum Jurusan Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang mempertanyakan makna dari istilah otomatis tersebut.

“Kalau mengubah otomatis, pidana mati langsung seumur hidup, jadi begini, di masyarakat internasional itu ada dua gerakan. Satu gerakan yang penghapusan, abolisionis death penalty, hukuman pidana mati itu dihapuskan. Ada gerakan yang tetap mempertahankan hukuman mati,” ujarnya dalam program Wawasan Suara Surabaya, Senin (14/4/2025) pagi.

Menurut dia, pihak yang mendukung hukuman mati umumnya berpegang pada prinsip kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana, genosida, atau kejahatan terorganisir berat, layak dijatuhi hukuman mati.

Priyo yang juga Tim Kuasa Hukum UB Malang itu bahkan menyebut, pandangan seperti itu juga berlaku dalam sistem Hukum Islam.

“Karena dia adalah penjahat besar dan dia menimbulkan ancaman pada ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar, maka layaklah negara menjatuhkan hukuman mati. Dan, negara punya kewenangan ius puniendi, itu negara punya kewenangan (hak) untuk menjatuhkan pidana itu, pidana mati,” katanya.

Kemudian, Priyo menyebut kubu yang menolak hukuman mati menilai hak hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dicabut oleh negara.

“Menghidupkan dan mematikan orang itu hanya Tuhan. Negara tidak punya kewenangan mutlak untuk menentukan mati hidupnya orang,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Priyo juga menyinggung soal hukuman mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam KUHP yang baru itu, pidana mati bisa saja tidak dilaksanakan apabila terpidana menunjukkan sikap baik selama masa percobaan 10 tahun.

Dalam masa itu, narapidana akan tetap menjalani pidana penjara. Tapi, kalau selama itu tidak ada tindak pidana baru, maka hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

“Kalau selama 10 tahun dalam masa percobaan itu dia melakukan tindak pidana lagi, misalnya jadi bandar narkoba terus tetap mengedarkan narkoba dari penjara, dia melanggar kembali, langsung pidana matinya dieksekusi,” tegasnya.

Di sisi lain, Priyo juga mengakui sistem peradilan pidana di Indonesia masih berpotensi menghadirkan vonis yang keliru, termasuk dalam perkara yang menjatuhkan hukuman mati. Oleh sebab itu, masa tunggu 10 tahun dalam sistem baru disebutnya sebagai solusi moderat.

“Sebenarnya sekarang ini jalan tengah yang paling baik, tidak menghapus pidana mati, tapi juga tidak pidana pokok. Jadi, pidana pilihan alternatif, seperti yang dicatatkan ringan tadi. Tidak langsung dieksekusi. Dilihat 10 tahun. Kalau 10 tahun dia baik, ya dia bisa dibina, dijadikan penghukumannya seumur hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Priyo mengingatkan implementasi masa tunggu 10 tahun itu harus benar-benar diawasi secara ketat dan tidak boleh dikorupsi.

“Yang penting pengawasannya selama 10 tahun itu. Artinya ada lembaga, Kementerian Kehakiman, Lapas, Kemenkumham semua itu. 10 tahun itu harus record (catatan)-nya diawasi betul. Kalau memang baik ya seumur hidup. Jangan ada tawar-tawar di situ. Jangan dikorupsikan,” tegasnya.

Priyo juga menilai, Indonesia saat ini berada di posisi moderat dalam tren global soal hukuman mati. Karenanya, dia tidak menyarankan penghapusan total, tetapi tidak pula mendukung pelaksanaan langsung tanpa pertimbangan.

“Menurut saya yang terbaik itu atas pidana alternatif dengan ketentuan itu, untuk mengantisipasi pelaku-pelaku kejahatan berat,” pungkasnya.(bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Selasa, 15 April 2025
28o
Kurs