
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap lima orang tersangka kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) di Bogor, Bekasi, dan Tegal memperoleh keuntungan sebesar Rp10.184.000.000.
“Ini bukan kerugian negaranya, tetapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu. Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000,” ucap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025) dilansir Antara.
Nunung menjelaskan para tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, mendapat keuntungan sekitar Rp714.285.000 per bulan.
Mereka diperkirakan melakukan perbuatan itu selama tujuh bulan sehingga total keuntungan yang diperoleh sekitar Rp5 miliar.
Sementara para tersangka dari TKP di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendapat keuntungan sekitar Rp432.000.000 per bulan selama lebih kurang satu tahun bekerja. Total keuntungan yang diperoleh sekitar Rp5.184.000.000.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG (elpiji) bersubsidi pemerintah berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Laporan dimaksud terjadi di tiga lokasi, yakni Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap tersangka RJ selaku pemilik usaha dan K selaku penyuntik gas di Bogor, tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus penyuntik di Bekasi, serta tersangka MK selaku pemilik usaha dan MM selaku penyuntik di Tegal.
Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka membeli tabung LPG 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai tempat. Kemudian setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.
Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik menggunakan alat regulator modifikasi dan es batu. Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Tabung gas nonsubsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang,” jelas Nunung.
Akibat perbuatannya, lima orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (ant/dra/ipg)