Kamis, 17 April 2025

Sidang Tuntutan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan tiga bekas Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti, Selasa (15/4/2025), di PN Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Selasa (15/4/2025), kembali menunda sidang pembacaan tuntutan, dalam perkara suap tiga bekas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti.

Para terdakwanya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sebetulnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan hari Selasa (8/4/2025). Tapi, karena jaksa belum merampungkan surat tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Teguh Santoso mengabulkan permohonan penundaan selama sepekan.

Lalu, dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, di Gedung PN Jakarta Pusat, jaksa lagi-lagi memohon penundaan agenda pembacaan tuntutan, dengan alasan masih belum rapi.

Merespons permohonan jaksa, tiga hakim yang mengadili perkara itu langsung bermusyawarah sambil memegang kalender meja untuk mengatur waktu persidangan.

Sesudah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan menunda selama sepekan lagi, dengan catatan hari Selasa (22/4/2025), surat tuntutan harus dibacakan di persidangan, dan tidak boleh ada pengajuan penundaan lagi.

“Karena penuntut umum tetap mengajukan penundaan satu minggu, sedangkan masa penahanan tinggal satu bulan, setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang. Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap, semuanya harus siap. Untuk penuntut umum, hari Selasa (22/4/2025), tuntutan harus sudah siap,” ujar Hakim Teguh.

Seperti diketahui, tiga orang bekas Hakim PN Surabaya didakwa menerima uang suap sebanyak Rp4,3 miliar untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukuman dalam kasus pembunuhan.

Uang itu berasal dari Meirizka Widjaja Tannur ibu terdakwa dengan perantara Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur yang sekarang berstatus terdakwa pemberi suap.

Kasus pengaturan vonis bebas juga melibatkan Zarof Ricar bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA).

Sebelum terungkap oleh Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024), Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur.

Merasa ada yang janggal dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Lalu, Rabu (23/10/2024), MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya, dan menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Kamis, 17 April 2025
29o
Kurs