
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba, pada Senin 17 Maret 2025 mendatang.
“Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ucap Brigjen Agus Wijayanto Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025) dilansir Antara.
Dia mengatakan Divpropam Polri telah menangani kasus tersebut sejak bulan Februari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Agus mengatakan perbuatan FWLS berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.
Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).
Kombes Pol. Patar Silalahi Direktur Reskrimum Polda NTT, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada tanggal 22 Januari 2025 terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh FWLS.
Ditreskrimum lantas melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud. Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video,” ucap Patar menjelaskan.
Di saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, Divpropam melakukan tes urine terhadap FWLS dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba.
Sejak hari Kamis ini, FWLS resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (ant/bil)