Kamis, 16 Januari 2025

Setyo Budiyanto: Kasus Hasto Kristiyanto Jadi Prioritas Penuntasan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Setyo Budiyanto (tengah) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Foto: Antara

Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, merupakan perkara yang harus segera diselesaikan.

“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” kata Setyo melansir Antara, Rabu (15/1/2025).

Setyo menjelaskan bahwa detail hasil pemeriksaan terhadap Hasto, Senin (13/1/2025) merupakan kewenangan penyidik, sehingga ia tidak dapat memaparkan informasi lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa KPK terus bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini.

“KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” tuturnya.

Hasto sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (13/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.

Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan terkait barang bukti yang telah ditemukan penyidik serta keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam kasus ini.

“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” terangnya, Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan penyidik KPK secara garis besar juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lainnya.

Usai diperiksa, Hasto tidak ditahan. Mengenai hal ini, Setyo, Selasa (14/1/2025), mengatakan bahwa penyidik memang belum berencana melakukan penahanan. Ketua KPK meyakini penyidik sudah mempunyai rencana penyidikan dan pertimbangan matang.

Sebelumnya, Selasa (24/12/2024), KPK, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah advokat (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, melalui Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. (ant/vin/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 16 Januari 2025
33o
Kurs