
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sepeda motor yang disita dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat bermerek Royal Enfield.
“Satu unit motor Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (14/4/2025), yang dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari rumah Ridwan Kamil.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025) lalu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Senin (10/3/2025), menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.(ant/dra/bil/rid)