
Demo tolak Undang-Undang TNI di Gedung Negara Grahadi, Senin (24/3/2025) berujung ricuh hingga membuat aparat kepolisian memberi tindakan tegas. Akibatnya, satu mahasiswa bernama Rizky Syahputera mengalami patah tulang di tangan kiri dan luka robek pada kaki kiri.
Dhipa Satwika Oey Ketua Cabang GMNI Surabaya mengatakan, Rizky mengalami luka tersebut setelah terkanan semprotan dari mobil water cannon yang digunakan kepolisian untuk membubarkan massa.
“Ketua Cabang GMNI Surabaya 2023-2025 Rizky Syahputera, mengalami patah tulang tangan kiri dan luka robek di bagian kaki kiri akibat semprotan kuat dari mobil watercanon saat aksi menolak UU TNI pada Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 16:15 WIB,” ujar Dhipa dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Setelah mengalami patah tulang dan luka robek, Rizky kemudian dibantu oleh sejumlah mahasiswa lain untuk langsung dilarikan ke RS Universitas Airlangga (Unair).
Dhipa mengatakan keesokan harinya Rizky harus menjalani operasi akibat lukanya dan saat ini ia sedang dalam penanganan intensif.
“Korban telah menjalani operasi sejak Selasa (25/3) malam pukul 19.00 hingga Rabu dinihari, alhamdulillah (operasi) berjalan lancar,” tuturnya.
Dhipa menyatakan, kehadiran GMNI Surabaya dalam demonstrasi bersama masyarakat di depan Gedung Grahadi adalah untuk menyampaikan tuntutan penolakan terhadap UU TNI.
Namun Dhipa menyebut, terdapat sejumlah oknum massa aksi yang sempat memprovokasi hingga terjadi bentrokan dengan aparat. Ketika demo tersebut ricuh, GMNI sepakat menarik barisan.
“Saat Fajar Sholeh selaku Ketua Bidang Organisasi GMNI Surabaya akan membacakan tuntutan, oknum yang menggaungkan nyanyian yang membuat antara massa dan aparat tidak kondusif. Melihat kejadian tersebut, GMNI Surabaya bersepakat untuk membubarkan diri. Tetapi yang terjadi, saudara kami justru menjadi korban salah sasaran oleh aparat,” jelas dia.
Dhipa menegaskan seluruh kader GMNI Surabaya yang tergabung dalam unjuk rasa tolak UU TNI, termasuk Rizky, tidak bertindak melawan hukum.
Namun ia menyayangkan tindakan kepolisian yang melontarkan water cannon ke pihak yang tidak bersalah dan meminta pihak berwenang mengusut tuntas tindakan represif tersebut.
“Kami juga sudah menaati aturan yang ada, di mana kami tidak membawa senjata tajam atau alat-alat yang berpotensi menimbulkan kericuhan. Massa aksi kami pun telah membubarkan diri saat insiden bentrokan dan tidak ikut serta dalam kericuhan,” lanjutnya.
Sementara itu suarasurabaya.net mencoba mengkonfirmasi AKP Rina Shanty Nainggolan Kasi Humas Polrestabes Surabaya terkait adanya korban mahasiswa akibat semprotan water canon kepolisian, namun belum direspon.
Diberitakan sebelumnya, polisi memberikan tindakan tegas, menangkap dan menggelandang sejumlah demonstran diamankan ke dalam Gedung Negara Grahadi, Surabaya saat aksi menolak UU TNI, Senin (24/3/2025).
Pantauan suarasurabaya.net, awalnya penangkapan itu berlangsung mulai pukul 17.20 sampai 18.35 WIB. Mulanya ada sekitar lima orang lebih yang diamankan dalam aksi tersebut saat sore hari.
Penangkapan itu dimulai waktu aparat kepolisian dari arah mobil komando memperingatkan demonstran supaya menghentikan aksi melanggar hukum seperti pelemparan.
“Silahkan Anda meninggalkan lokasi sebelum kami memberikan tindakan tegas. Silahkan meninggalkan area di depan saya,” ujar AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya.
Namun massa aksi tak menggubris imbauan tersebut. Di waktu yang bersamaan, lemparan batu dan sejumlah benda terus dilakukan dari arah demonstran ke aparat kepolisian. Sementara polisi juga terus menembakkan water cannon.
“Jangan mencederai demokrasi ini, kami perintahkan agar Anda membubarkan diri. Apabila kami melakukann tindakan tegas akan ada banyak korban berjatuhan,” kata Teguh.
Tidak lama kemudian, puluhan aparat polisi berpakaian serba hitam dan seragam dinas kemudian mulai merangsak masuk ke kerumunan massa aksi. Mereka lalu menangkap dan menyeret sejumlah massa aksi.
Penangkapan terus dilakukan saat aparat kepolisian memukul mundur demonstran pada pukul 18.30 di Jalan Gubernur Suryo hingga ke arah Jalan Pemuda.
Kata Jauhar Kurniawan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ada 25 orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya setelah demo tolak UU TNI bubar.
Demonstran yang diamankan aparat kepolisian terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari mahasiswa, masyarakat, hingga pelajar. 25 demonstran yang ditangkap itu telah dibebaskan pada Selasa (25/3/2025) 03.20 WIB.
“Alhamdulillah sudah (dibebaskan). Ada 25 orang yang bebas. (Massa yang diamankan) campuran, ada pelajar, masyarakat umum dan mahasiswa,” tuturnya.(wld/ipg)